Minggu, 05 Maret 2017

POLITIK MENGHANCURKAN KARIR ASN DI PROVINSI PAPUA

Dalam pemerintahan Saat  ini, ternyata terjadi kemunduran yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat dan pembangunan sdm ASN. Dikatakan demikian karena betapa mirisnya jika kita melihat dan merasakan kondisi nyata yang terjadi didepan mata kita.
Satu hal penting yang perlu di Ingat bahwa ASN. juga punya hak berpolitik tapi tidak boleh menjadi pelaku politik hal ini terlihat dari aturan yang jelas bahwa jika seorang ASN. ingin maju menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri dari ASN. hal ini juga mestinya berjalan seimbang dengan perilaku seorang kepala daerah harus menyesuaikan diri dengan aturan ASN Bukan sebaliknya seenaknya menggunakan aturan ASN untuk merubah ASN sesuai keinginannya dan kepentingan politiknya, bukankah dia kepala daerah tersebut Bukan ASN lagi namun dia menggunakan aturan ASN seumpama Hitler di daerah sehingga kepala daerah sebagai produk politik dapat menginterfensi aturan atau undang-undang yang tidak berhubungan dengan dirinya.
Dalam kondisi ini ASN di beberapa daerah menjadi korban kejayaan politik, yang berakibat pada banyak hal antara lain :
1. Munculnya group atau kelompok oposisi dan kelompok pendukung
2. ASN.  yang apatis
3. Anggapan masyarakat yang tidak menghargai ASN
4. sumber daya manusia ASN yang tidak Kompeten
5. Jabatan karir berubah menjadi Jabatan Politik
6. Penerapan Undang-undang ASN yang  tidak efektif
7. Keluarga ASN korban politik
8. Pembangunan masyarakat yang tidak maksimal karena perubahan pemerintahan akibat
    kesewenangan politik yang tidak sesuai ketentuan dan aturan
    dan masih banyak masalah lain.

Provinsi Papua hari ini banyak ASN yang membangun sebuah KARIR dengan kerja keras sesuai aturan pns yg sekarang sekarang jadi ASN tidak ada manfaatnya karena yang terjadi adalah Nepotisme artinya siapa yang dekat dengan pemegang kekuasaan adalah orang beruntung tidak peduli tentang kompetensimya,  pengalaman kerja dan daftar urutan kepangkatan yg ada bahkan di papua hari ini ada ASN gol II. c dapat memimpin gol IV. a Apakah hal ini wajar dalam aturan ASN.  ? dalam hal lain negara RI.  sudah memberikan Otsus melalui UU Otsus yang dapat di bilang tidak ada gunanya bagi orang Papua.
Dikatakan demikian karena aturan yang didewakan orang Papua tidak ada manfaat apapun karena aturan ini  pada prinsip memberikan proteksi Kepada orang Asli Papua untuk menjadi Pemimpin didaerahnya juga tidak dihiraukan Oleh pemimpin di papua yang notabene adalah orang Asli Papua hal ini terlihat dari jumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang dilantik di papua sebagian besar bukan orang Asli Papua jika demikian maka seharusnya Ada pengkajian ulang Oleh DPR, MRP Dan masyarakat papua terhadap Pemimpin daerahnya karena aturan Ada dan jelas tapi tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pada permasalahan tersebut maka diharapkan kepada pemerintah pusat untuk dapat menciptakan produk hukumnya untuk membatasi kewenangan kepala daerah dalam mengatur ASN didaerah, karena ASN adalah agen perubahan sosial terhadap dirinya dan orang lain dengan demikian diharapkan ASN yang kompeten dapat memberikan sumbangan pemikiran positif yang tentunya dapat merubah kondisi masyarakat di suatu wilayah termasuk di provinsi Papua dan tidak boleh di interfensi Oleh Kepala daerah sebagai modal politik untuk melanjutkan kejayaan diri dan kepentingan politiknya yang penuh dengan kecurangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar